TAUKAH ANDA, BELI RUMAH UANG KEMBALI SEHARGA RUMAH ?

Beli Rumah, Uang kembali seharga Rumah !

Beli Rumah Uang Kembali seharga Rumah sebenarnya adalah salah satu program asuransi yang dilakukan kerjasama dengan pihak developer untuk menarik minat calon konsumen.

Program ini ternyata sangat banyak diminati oleh calon konsumen, dan menjadi booming dalam penjualan property.

Hal ini sering saya lakukan, sebagai aktivis property dan asuransi, hal ini sangat menarik untuk dilakukan.

Program ini merupakan Program Investasi di dunia asuransi. Dalam polis asuransi yang dilakukan, pemegang polis akan mendapatkan polis persis sama dengan polis yang anda terima ketika anda membuka polis asuransi lainnya.

Namun dalam hal ini, saya tidak akan mengkombinasikan unit polis anda dengan Unit Link (paket kesehatan) seperti lazimnya, dikarenakan apabila anda diberikan lagi unit link -nya, maka suatu saat nilai investasi yang anda harapkan tidak akan bernilai sama dengan ilustrasi yang anda terima di polis, dikarenakan penggunaan Unit Link yang anda gunakan apabila anda sering ke dokter atau sakit. Jadi polis ini akan difokuskan pada nilai investasi anda.

Bagaimana caranya ?
1. Anda cukup menambahkan 8-10% dari Harga Jual Nett yang anda transaksikan saat membeli rumah/property anda.

2. Selisih uang 8-10% tersebut, dapat anda ambil/tambahkan ke plafon KPR, jika anda ingin mendapatkan uang 8-10% tersebut dari KPR Bank.

3. Namun jika anda tidak ingin memasukkan dalam KPR, anda cukup menyediakan dana uang cash 8-10% dari Harga Jual rumah/property tersebut.

4. Cukup kirimkan Nama Lengkap + Tgl/bln/thn lahir anda sesuai KTP, cantumkan nama pemegang hak waris jika suatu saat anda meninggal dunia (istri atau anak kandung).


5. Hubungi saya, maka polis anda akan terbit !


Tanya Jawab !

Tanya : Apakah saya akan menyicil tiap bulan ?
Jawab : TIDAK ! Anda cukup membayar premi sekali bayar sebesar 8-10% dari nilai rumah/property yang anda inginkan.

Tanya : Apakah ada jaminan uang saya kembali ?
Jawab : YA ! Bahkan lebih. Polis anda dijamin oleh perusahaan asuransi tersebut. Polis merupakan bukti sekaligus buku perjanjian antara Pemegang Polis (anda) dan Pihak Asuransi.

Tanya : Apakah saya juga mendapatkan Uang Pertanggungan (UP) jika saya meninggal dunia ?
Jawab : TENTU SAJA ! Polis yang dikeluarkan, sama persis dengan polis asuransi lainnya. Uang Pertanggungan (UP) akan dikeluarkan bersamaan dengan jumlah nilai investasi tahun anda meninggal. Catatan : yang menerima tentu ahli waris yang anda tunjuk, khan anda sudah meninggalkan dunia...

Tanya : Kalo begitu, bolehkah saya (konsumen) bertemu dengan anda, dan membuka Polis tersebut ?
Jawab : YA .. dengan senang hati saya akan membantu anda.

Salam Sukses,
ISAAC PANGIHUTAN M.,SE
Property & Finance Consultant
Call/SMS : 0812 2090 7082


0 komentar:

Posting Komentar

RAJAMANTRI RESIDENCE BUAH BATU

MARGA ASRI PERSADA

TAMAN PERSADA RESIDENCE

SUMMARECON BANDUNG

SUMMARECON BANDUNG
Pendaftaran Klik Disini

HARMONY PARK BANDUNG

CARI RUMAH BANDUNG | Member of BANDUNGPROPERTY.CO.ID | PROPERTYNEWS.ID. Diberdayakan oleh Blogger.